LSM Harimau DPW Banten Tegaskan: Proses Hukum Jangan Berhenti di Eksekutor, Aktor Intelektual Harus Dibawa ke Pengadilan

SAHABAT.SUMSELNEWS.CO.ID BANTEN | Keluarga besar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU DPW Banten menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dalam menjalankan proses penegakan hukum secara normatif, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Selasa, (8/9/2026).

Ketua LSM HARIMAU DPW Banten, Suharmi, menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan penculikan terhadap Solahudin dan Rahardian Ari yang dikaitkan dengan persoalan dugaan politik uang tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang diduga sebagai pelaksana di lapangan.

Menurut Suharmi, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum hingga ke pengadilan.

“Kami atas nama keluarga besar LSM HARIMAU DPW Banten mendukung penuh kepada Polda Jawa Tengah dalam melakukan upaya penegakan hukum secara normatif tanpa tebang pilih,” ujar Suharmi.

Dalam pernyataannya, Suharmi juga mendesak penyidik Polda Jawa Tengah untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dipandang perlu diperiksa dalam perkara tersebut.

LSM HARIMAU DPW Banten turut meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum terhadap Hary Tanu Soedibyo, yang disebut oleh organisasi tersebut memiliki dugaan keterkaitan dengan perkara penculikan terhadap Solahudin dan Rahardian Ari.

Suharmi menyebut pihaknya meminta Polda Jawa Tengah melakukan langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan penjemputan paksa apabila seluruh persyaratan hukum untuk tindakan tersebut memang telah terpenuhi.

“Kami meminta Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan langkah penjemputan paksa dan menangkap Hary Tanu Soedibyo apabila secara hukum telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta penyidik mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” tegas Suharmi beserta jajaran DPW Banten.

Menurut LSM HARIMAU DPW Banten, Hary Tanu Soedibyo diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut dan disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Tengah.

Namun, tuduhan mengenai seseorang sebagai “dalang” atau “aktor intelektual” merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Status serta kedudukan hukum setiap pihak harus tetap didasarkan pada alat bukti yang sah dan keputusan aparat penegak hukum maupun pengadilan yang berwenang.

Suharmi menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya mengungkap pihak yang diduga menjalankan aksi di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, merencanakan, atau memiliki peran lain dalam perkara tersebut apabila didukung bukti yang cukup.

“Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada eksekutor. Jika memang ada bukti yang mengarah kepada aktor intelektual, maka harus diproses sesuai hukum dan dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan,” kata Suharmi.

Ia berharap Polda Jawa Tengah tetap bekerja secara objektif, profesional, dan transparan serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum. Kami mendukung penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tetapi seluruh proses tetap harus berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Suharmi.

(DMZ/HR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *